KPU
(Komisi Pemilihan Umum) Kota Pamekasan Di Berhentikan oleh
DKPP
(Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu)
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi
Salah
Satu Tugas Pada Mata Kuliah “Komunikasi Organisasi”
Dosen
Pengampu
Taufiq
Alamin, M.Si

Disusun Oleh:
Muhammad Ilman Lathif (933.5. 019. 09)
JURUSAN USHULUDDIN-PROGRAM STUDY
KOMUNIKASI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Pemilihan
umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan
politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari residen,
wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua Dema, BEM atau bahkan ketua kelas.
Di mana dalam pelaksanaannya,
pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang melalui proses
pendaftaran peserta pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil
pemilu. Sedangkan lembaga yang menyelengarakan pemilu adalah Komisi Pilihan
Umum (KPU).
Sedangkan KPU itu sendiri juga
mempunyai sebuah badan independent yang mengatur proses-proses berjalannya KPU
juga Bawaslu. Yakni, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam perosesnya. Kini, DKPP
sudah menjalankan tugasnya dengan menindak tegas anggota-anggota KPU yang
dketahui telah menyalahi aturan-aturan dari penyelenggaraan pemilu daerah.
Seperti halnya kasus yang ada
di pamekasan, yang mana DKPP telah memberhentikan beberapa anggota KPU karena
adanya suatu indikasi keterpihakan dengan calon peserta pemilu kada.
2. Rumusan
Masalah
a. Apa
yang diketahui dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Kehornatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP)?
b. Bagaimana
kasus ini jika dipandang pada perspektif teori kepemimpinan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Deskripsi
KPU (Komisi Pemilihan Umum)
KPU
atau Komisi Pemilihan Umum merupakan badan yang menyelenggarakan pemilihan umum
yang bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 4 Tahun
1999 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dan Perwakilan Rakyat Daerah).
Sedangkan pemilu sendiri merupakan saran
pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik
secara langsung. Yang dimaksud pemimpin politik di sini adalah wakil-wakil
rakyat baik ditingkat pusat maupun daerah pemimpin lembaga eksekutif atau
kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian mengenai tugas dan kewenangan dari
KPU sendiri diatur dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Komisi Pemolohan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tat Kerja Sekretariat Umum
Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakakn Pemilihan Umum, KPU
mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
- Merencanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
- Menerima,
meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan umum.
- Membentuk
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai
di tempat Prmungutan Suaran yang selanjutnya disebut TPS.
- Menetapkan
jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah
pemilihan.
- Menetapkan
keseluruhan hasil Pemilihan Umum disemua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD
I dan DPRD II.
- Mengumpulkan
dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
- Memimpin
tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf :
1.
Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang pemilihan Umum.
Sedangkan
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan,
bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.[1]
Sedangkan
Visi dan Misi dari KPU itu sendiri adalah sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya
Komusi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki
integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntebal, demi terciptanya demokrasi
Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
1.
membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi,
kredibilitas dan kapabilitas dalam meyelenggarakan pemilihan umum.
2.
meyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil
presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, adil, akuntebal, edukatif dan beradab.
3.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan
efektif.
4.
melayani dan memperkalukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan
setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
menigkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan
umum demi terwujudnya cita-cita masyarkatan indonesia yang demokratis.[2]
B. Deskripsi
DKPP (Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan)
Membicarakan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak lengkap
Kalau
tidak membahas pengawas pemilu, atau panitia pengawas pemilu umum (Panwas
Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut panwas. Menurut
undang-undang pemilu, panwas pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas
pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di provinsi disebut panwas pemilu
provinsi, di kabupaten/kota disebut panwas pemilu kabupaten/kota, dan di
kecamatan disebut panwas pemilu kecamatan.
Pengawas pemilu adalah lembaga adhoc yang
dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan
dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik. Lembaga pengawas
pemilu adalah khas indonesia.
Pengawas pemilu dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus
pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Sedangkan Badan pengawas Pemilu Umum
(Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu ditetapkan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan umum.
Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan
dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.
Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu
didukung oleh sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala
Sekretariat.
Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008.
Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu.
Sekretariat Bawaslu terdiri atas
sebanyak-banyaknya 4 bagian dan masing-masing bagian, dan masing-masing bagian
terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 sub bagian.
C. Teori
Kepemimpinan
Kepemimpinan
tampaknya lebih merupakan konsep yang berdasarkan pengalaman. Arti kata-karta
ketua atau raja yang dapat ditemukan dalam beberapa bahasa hanyalah untuk
menunjukkan adanya pembedaan antara pemerintah dari anggota masyarakat lainnya.
Banyaknnya konsep definisi kemimpinan yang
berbeda hampir sebanyak jumlah orang yang lebih berusaha untuk
mendefinisikannya. Untuk lebih mempermudah pemahaman kita, maka akan diacuh
satu definisi yang kiranya mampu menjadi landasan untuk membahas konsep
kepemimpinan itu sendiri. Kepemimpinan adalah sebuah hubungan yang saling
mempengaruhi di antara pemimpin dan pengikut (bawahan) yang menginginkan perubahan
nyata yang mencerminkan tujuan bersamannya (joseph C. Rost.,1993)
Berikut
beberapa teori-teori kepemimpinan
1.
teori orang-orang terkemuka : bernard, bingham, tead dan kilbourne menerangkan
kepemimpinan berkenaan dengan sifat-sifat dasar kepribadian dan karakter.
2.
teori lingkungan : mumtord, menyatakan bahwa pemimpin muncul oleh kemampuan dan
keterampilan yang memungkinan dia memecahkan masalah sosial dalam keadaan
tertekan, perubahan dan adaptasi. Sedangkan Murphy, menyatakan kepemimpinan
tidak terletak dalam diri individu melainan merupakan fungsi dari suatu
peristiwa.
3.
teori personal situasional : Case (1933) menyatakan semakin tinggi kedudukan
individu dalam kelompok maka aktivasinya semakin meluas dan semakin banyak
anggota kelompok yang berhasil diajak berinteraksi.
5.
teori humanistik : Linkert (1961) menyatakan bahwa kepemimpinan merupakan
proses yang saling berhubungan di mana seseorang pemimpin harus memperhitungkan
harapan-harapan, nilai-nilai dan keterampilan individual dari mereka yang terlibat
dalam interaksi yang berlangsung.
6.
Teori pertukaran : Blau (1964) menyatakan pengangkatan seseorang anggota untuk
menempati status yang cukup tinggi merupakan manfaat yang besar bagi dirinya.
Pemimpin cenderung akan kehilangan kekuasaannya bila para anggota tidak lagi
sepenuh hati melaksanakan segala kewajibannya.
D. Analisis
Dalam kasus tersebut ada sebuah ketimpangan
di mana ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli memihak kepada salah satu pasangan
calon bupati. Artinya, anggota KPU meloloskan pasangan bupati sesuai tidak
sesuai prosedur.
BAB III
KESIMPULAN
Maka bisa dikatakan, bahwa ketua KPU
Pamekasan telah melakukan sebuah tindakan yang
mana hal tersebut mengakibatkan sebuah kecemburuan sosial, yang mana
dalam proses pemilihan umum, mereka justru meloloskan calon tidak sesuai dengan
prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar