Share

[Get Widget]
Blogger Widgets

Makalah



KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pamekasan Di Berhentikan oleh
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu)
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah “Komunikasi Organisasi”
Dosen Pengampu
Taufiq Alamin, M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad Ilman Lathif (933.5. 019. 09)

JURUSAN USHULUDDIN-PROGRAM STUDY KOMUNIKASI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2012

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
                 Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari residen, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua Dema, BEM atau bahkan ketua kelas.
                 Di mana dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang melalui proses pendaftaran peserta pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai penetapan hasil pemilu. Sedangkan lembaga yang menyelengarakan pemilu adalah Komisi Pilihan Umum (KPU).
                 Sedangkan KPU itu sendiri juga mempunyai sebuah badan independent yang mengatur proses-proses berjalannya KPU juga Bawaslu. Yakni, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
                 Dalam perosesnya. Kini, DKPP sudah menjalankan tugasnya dengan menindak tegas anggota-anggota KPU yang dketahui telah menyalahi aturan-aturan dari penyelenggaraan pemilu daerah.
                 Seperti halnya kasus yang ada di pamekasan, yang mana DKPP telah memberhentikan beberapa anggota KPU karena adanya suatu indikasi keterpihakan dengan calon peserta pemilu kada.
2.      Rumusan Masalah
a.       Apa yang diketahui dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Kehornatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)?
b.      Bagaimana kasus ini jika dipandang pada perspektif teori kepemimpinan?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Deskripsi KPU (Komisi Pemilihan Umum)
     KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan badan yang menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Perwakilan Rakyat Daerah).
     Sedangkan pemilu sendiri merupakan saran pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud pemimpin politik di sini adalah wakil-wakil rakyat baik ditingkat pusat maupun daerah pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
     Kemudian mengenai tugas dan kewenangan dari KPU sendiri diatur dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemolohan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tat Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakakn Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan umum.
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di tempat Prmungutan Suaran yang selanjutnya disebut TPS.
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum disemua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf :
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.[1]
Sedangkan Visi dan Misi dari KPU itu sendiri adalah sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya Komusi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntebal, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
1. membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam meyelenggarakan pemilihan umum.
2. meyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntebal, edukatif dan beradab.
3. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
4. melayani dan memperkalukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. menigkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarkatan indonesia yang demokratis.[2]
B.     Deskripsi DKPP (Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan)
     Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak lengkap
Kalau tidak membahas pengawas pemilu, atau panitia pengawas pemilu umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut panwas. Menurut undang-undang pemilu, panwas pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di provinsi disebut panwas pemilu provinsi, di kabupaten/kota disebut panwas pemilu kabupaten/kota, dan di kecamatan disebut panwas pemilu kecamatan.
     Pengawas pemilu adalah lembaga adhoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik. Lembaga pengawas pemilu adalah khas indonesia.
     Pengawas pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
     Sedangkan Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan umum.
     Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.
     Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
     Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008.
     Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu.
     Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 bagian dan masing-masing bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 sub bagian.
C.    Teori Kepemimpinan
     Kepemimpinan tampaknya lebih merupakan konsep yang berdasarkan pengalaman. Arti kata-karta ketua atau raja yang dapat ditemukan dalam beberapa bahasa hanyalah untuk menunjukkan adanya pembedaan antara pemerintah dari anggota masyarakat lainnya.
     Banyaknnya konsep definisi kemimpinan yang berbeda hampir sebanyak jumlah orang yang lebih berusaha untuk mendefinisikannya. Untuk lebih mempermudah pemahaman kita, maka akan diacuh satu definisi yang kiranya mampu menjadi landasan untuk membahas konsep kepemimpinan itu sendiri. Kepemimpinan adalah sebuah hubungan yang saling mempengaruhi di antara pemimpin dan pengikut (bawahan) yang menginginkan perubahan nyata yang mencerminkan tujuan bersamannya (joseph C. Rost.,1993)
Berikut beberapa teori-teori kepemimpinan
1. teori orang-orang terkemuka : bernard, bingham, tead dan kilbourne menerangkan kepemimpinan berkenaan dengan sifat-sifat dasar kepribadian dan karakter.
2. teori lingkungan : mumtord, menyatakan bahwa pemimpin muncul oleh kemampuan dan keterampilan yang memungkinan dia memecahkan masalah sosial dalam keadaan tertekan, perubahan dan adaptasi. Sedangkan Murphy, menyatakan kepemimpinan tidak terletak dalam diri individu melainan merupakan fungsi dari suatu peristiwa.
3. teori personal situasional : Case (1933) menyatakan semakin tinggi kedudukan individu dalam kelompok maka aktivasinya semakin meluas dan semakin banyak anggota kelompok yang berhasil diajak berinteraksi.
5. teori humanistik : Linkert (1961) menyatakan bahwa kepemimpinan merupakan proses yang saling berhubungan di mana seseorang pemimpin harus memperhitungkan harapan-harapan, nilai-nilai dan keterampilan individual dari mereka yang terlibat dalam interaksi yang berlangsung.
6. Teori pertukaran : Blau (1964) menyatakan pengangkatan seseorang anggota untuk menempati status yang cukup tinggi merupakan manfaat yang besar bagi dirinya. Pemimpin cenderung akan kehilangan kekuasaannya bila para anggota tidak lagi sepenuh hati melaksanakan segala kewajibannya.
D.    Analisis
     Dalam kasus tersebut ada sebuah ketimpangan di mana ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli memihak kepada salah satu pasangan calon bupati. Artinya, anggota KPU meloloskan pasangan bupati sesuai tidak sesuai prosedur.











BAB III
KESIMPULAN
           
            Maka bisa dikatakan, bahwa ketua KPU Pamekasan telah melakukan sebuah tindakan yang  mana hal tersebut mengakibatkan sebuah kecemburuan sosial, yang mana dalam proses pemilihan umum, mereka justru meloloskan calon tidak sesuai dengan prosedur.

           



[1] www.kpu.go.id
[2] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar